- Menyatakan TerdakwaM. Jafar Bin M. Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwaoleh karena itu dari dakwaan primairtersebut;
- Menyatakan TerdakwaM. Jafar Bin M. Yusuftersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama 6(enam) tahun10(sepuluh) bulan dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening serta 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 7,10 (tujuh koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru hitam;
- 1 (satu) buah kertas plastik warna hijau muda;
- 1 (satu) buah kertas plastik warna biru.
Putusan PN Meureudu Nomor 61/Pid.Sus/2021/PN Mrn |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2021/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Rizal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Mulatua, Hakim Anggota Muhammad Yuslimu Rabbi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfikaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2021/PN_Mrn.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2021/PN_Mrn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2021/PN Mrn
Statistik7122