- Menyatakan Terdakwa YULIUS KOLO alias LIUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah?, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 119 (seratus sembilan belas) buah jerigen masing-masing berukuran 5 L (lima liter) yang berisikan BBM jenis premium yang ditotalkan berjumlah 595L (lima ratus sembilan puluh lima liter);
- 248 (dua ratus empat puluh delapan) buah jerigen masing-masing berukuran berukuran 5 L (lima liter) yang berisikan BBM jenis premium yang ditotalkan berjumlah 1.240L (seribu dua ratus empat puluh liter);
- 4 (empat) Buah jerigen masing-masing berukuran 35L (tiga puluh lima liter) yang berisikan BBM jenis solar yang ditotalkan berjumlah 140L (seratus empat puluh liter);
- 7 (tujuh) buah jerigen masing-masing berukuran 35L (tiga puluh lima liter) yang berisikan BBM jenis premium yang ditotalkan berjumlah 245L (dua ratus empat puluh lima liter);
- 5 (lima) buah gerobak kayu;
- 1 (satu) buah terpal warna biru.
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 60/Pid.B/LH/2020/PN Kfm |
|
Nomor | 60/Pid.B/LH/2020/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yossius Reinando Siagian, Hakim Anggota Muhammad Nurulloh Jarmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Aprianus Dominggus Bria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: berdasarkan Salinan Risalah Lelang KPKNL Kupang Nomor: 230/69/2019 tertanggal 15 November 2019 dengan harga lelang senilai Rp 9.018.000,- (Sembilan Juta Delapan Belas Ribu Rupiah). Dipergunakan dalam perkara terpisah atas nama Terdakwa: Maximus Falo alias Maxi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.B/LH/2020/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 60/Pid.B/LH/2020/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/LH/2020/PN Kfm
Statistik10038