Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 340/Pdt.G/2021/MS.Ksg |
|
Nomor | 340/Pdt.G/2021/MS.Ksg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | MS KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dangas Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mamfaluthy, Br Hakim Anggota Muhajjir |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Hijrah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I.Dalam Konvensi 1.Mengabulkan permohonan Pemohon; 2.Memberi izin kepada Pemohon (Warsimin bin warso suwito) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sartik binti Simun) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang; II.Dalam Rekonvensi 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2.Menetapkan: 2.1.Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp.7.000.000,00 (tujuh jutarupiah) selama masa Iddah; 2.2.Kiswah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah) selama masa Iddah; 2.3.Mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah); 2.4.2(dua) orang anak bernama;(1) Ayu Lestari binti Warsimin, umur 12 (dua belas) tahun, jenis kelamin perempuan; (2) Budi Kurniawan bin Warsimin, umur 9 (sembilan) tahun, jenis kelamin laki-laki, berada di bawah hadanah Penggugat Rekonvensi. 2.5.Nafkah 2(dua) orang anakberupa uang minimal sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga jutarupiah)setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa/dapat berdiri sendiri) dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen) di luar biaya pendidikan dan kesehatan. 3.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan dan membayar 3.1.Hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka (2.1), (2.2), (2.3), (2.4), dan (2.5) di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak; 3.2.Nafkah 2(dua) orang anak bernama (1) Ayu Lestari binti Warsimin, umur 12 (dua belas) tahun, jenis kelamin perempuan; (2) Budi Kurniawan bin Warsimin, umur 9 (sembilan) tahun, jenis kelamin laki-laki,sebagaimana tersebut dalam diktum angka (2.5) kepada Penggugat Rekonvensi. 4.Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; III.Dalam Konvensi dan Rekonvensi -Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00(tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pdt.G/2021/MS.Ksg
Statistik255