- Menyatakan Terdakwa UMAR SUPRIYANTO Alias BAHOK Bin KAMTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI atas nama RIA YUSTIN FARADILLA dengan nomor rekening 1297-01-000354-53-4.
- 2 (dua) lembar rekening koran atas nama AGUNG PRAYITNO dengan nomor rekening 0158-0105-3597-50-2.
- 2 (dua) lembar rekening koran atas nama DWI HANTORO dengan nomor rekening 3596-01-022888-53-9.
- 1 (satu) lembar rekening koran atas nama DIDIK JARWADI dengan nomor rekening 695801019770534.
- 6 (enam) lembar print out rekening koran Bank BRI atas nama ONEKE ASRI ANGGRAHENI dengan nomor rekening 015801015970534.
- 1 (satu) buah HP merk Readmi 4A warna gold putih dengan no HP 089516522961
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013 0120 5984 5666;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI dengan nomor 6013 0130 2104 0741
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013 0130 6055 2101
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI dengan nomor kartu 6013 0130 4676 6981
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Grand warna hitam No. Pol AD-4644-K.
- 1 (satu) buah HP realme 5pro dengan nomor Imei 1 869435040849414, Imei 2 869435040849406 dengan no HP 081904575700.
Putusan PN WONOGIRI Nomor 97/Pid.B/2021/PN Wng |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rais Torodji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan, M.hbr Hakim Anggota Anita Zulfiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Kartinem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi RIA YUSTIN FARADILLA; Dikembalikan kepada saksi AGUNG PRAYITNO; Dikembalikan kepada saksi DWI HANTORO; Dikembalikan kepada saksi DIDIK JARWADI; Dikembalikan kepada saksi DWI HANTORO; Dikembalikan kepada saksi ONEKE ASRI ANGGRAHENI; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Wng
Statistik966