- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DONGGALA TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021 NOMOR 252/PID.B/2021/PN DGL YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA I MOH RIFALDI ALIAS RIFAL BIN IRSAN, DAN TERDAKWA II AHMAD RIZAL ALIAS ICAL, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TERANG TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG .
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I MOH RIFALDI ALIAS RIFAL BIN IRSAN, DAN TERDAKWA II AHMAD RIZAL ALIAS ICAL, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING MASING SELAMA 7 ( TUJUH ) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Para Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Donggala tanggal 14 September 2021 Nomor 252/Pid.B/2021/PN Dgl yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa I Moh Rifaldi Alias Rifal bin Irsan, dan Terdakwa II Ahmad Rizal Alias Ical, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang ?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Moh Rifaldi Alias Rifal bin Irsan, dan Terdakwa II Ahmad Rizal Alias Ical, oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 7 ( tujuh ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Putusan PT PALU Nomor 163/PID/2021/PT PAL |
|
Nomor | 163/PID/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhamad Sirad |
Hakim Anggota | Kaswanto, Brasban Panjaitan |
Panitera | Meidty S. Tamboto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/PID/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 163/PID/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 163/PID/2021/PT PAL
Statistik6929