Putusan PT SAMARINDA Nomor 155/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 155/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brpurnomo Amin Tjahjo |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA NOMOR 32/PDT.G/2020/PN.SGT TANGGAL 16 JUNI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT (KELOMPOK TANI SERBA JADI) SEBAGAI PEMILIK SAH LOKASI TANAH SELUAS KURANG LEBIH 741 (TUJUH RATUS EMPAT PULUH SATU) HA YANG TERLETAK DI RT.07 DUSUN 02 DESA TANJUNG LABU KECAMATAN RANTAU PULUNG KABUPATEN KUTAI TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - UTARA BERBATASAN DENGAN : KELOMPOK TANI SERBA JADI. - SELATAN BERBATASAN DENGAN : KELOMPOK TANI SERBA JADI. - BARAT BERBATASN DENGAN : KELOMPOK TANI SERBA JADI. - TIMUR BERBATASAN DENGAN : DAHULU DESA TANJUNG LABU, SEKARANG PT. NIKP. DENGAN TITIK KOORDINAT SEBAGAI BERIKUT: 1. 522.827,00 70.735,00 2. 520.537,00 70.321,00 3. 522.074,00 67.588,00 4. 524.428,00 67.030,00 3. MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT (KELOMPOK TANI SERBA JADI) DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM DARIPADANYA KARENA TELAH MELAKUKAN PENGGUSURAN TANAM TUMBUH MILIK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT (KELOMPOK TANI SERBA JADI) YANG ADA DI ATAS LOKASI TANAH TERSEBUT; 4. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN ATAU SIAPAPUN YANG MENDAPAT HAK DARIPADANYA UNTUK MENYERAHKAN DAN MENGEMBALIKAN LOKASI TANAH SELUAS KURANG LEBIH 741 (TUJUH RATUS EMPAT PULUH SATU) HA YANG TERLETAK DI RT. 07 DUSUN 02 DESA TANJUNG LABU KECAMATAN RANTAU PULUNG KABUPATEN KUTAI TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - UTARA BERBATASAN DENGAN : KELOMPOK TANI SERBA JADI. - SELATAN BERBATASAN DENGAN : KELOMPOK TANI SERBA JADI. - BARAT BERBATASN DENGAN : KELOMPOK TANI SERBA JADI. - TIMUR BERBATASAN DENGAN : DAHULU DESA TANJUNG LABU, SEKARANG PT. NIKP. DENGAN TITIK KOORDINAT SEBAGAI BERIKUT: 1. 522.827,00 70.735,00 2. 520.537,00 70.321,00 3. 522.074,00 67.588,00 4. 524.428,00 67.030,00 BESERTA SEGALA APA YANG ADA DI ATASNYA KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT (KELOMPOK TANI SERBA JADI) TANPA SYARAT DAN BEBAN APAPUN. 5. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN IMMATERIIL/MORIIL SEBESAR RP.5.000.000.000,00 (LIMA MILYAR RUPIAH); 6. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT (KELOMPOK TANI SERBA JADI) SEBESAR RP.5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP HARINYA APABILA TERBANDING SEMULA TERGUGAT LALAI UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI TERHITUNG SEJAK PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP; 7. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 8. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 32/Pdt.G/2020/PN.Sgt tanggal 16 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Pembanding semula Penggugat (Kelompok Tani ?Serba Jadi?) sebagai pemilik sah lokasi tanah seluas kurang lebih 741 (tujuh ratus empat puluh satu) Ha yang terletak di RT.07 Dusun 02 Desa Tanjung Labu Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan : Kelompok Tani Serba Jadi. - Selatan berbatasan dengan : Kelompok Tani Serba Jadi. - Barat berbatasn dengan : Kelompok Tani Serba Jadi. - Timur berbatasan dengan : Dahulu Desa Tanjung Labu, sekarang PT. NIKP. Dengan titik koordinat sebagai berikut: 1. 522.827,00 70.735,00 2. 520.537,00 70.321,00 3. 522.074,00 67.588,00 4. 524.428,00 67.030,00 3. Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pembanding semula Penggugat (Kelompok Tani ?Serba Jadi?) dengan segala akibat hukum daripadanya karena telah melakukan penggusuran tanam tumbuh milik Pembanding semula Penggugat (Kelompok Tani ?Serba Jadi?) yang ada di atas lokasi tanah tersebut; 4. Menghukum Terbanding semula Tergugat dan atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengembalikan lokasi tanah seluas kurang lebih 741 (tujuh ratus empat puluh satu) Ha yang terletak di RT. 07 Dusun 02 Desa Tanjung Labu Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan : Kelompok Tani Serba Jadi. - Selatan berbatasan dengan : Kelompok Tani Serba Jadi. - Barat berbatasn dengan : Kelompok Tani Serba Jadi. - Timur berbatasan dengan : Dahulu Desa Tanjung Labu, sekarang PT. NIKP. Dengan titik koordinat sebagai berikut: 1. 522.827,00 70.735,00 2. 520.537,00 70.321,00 3. 522.074,00 67.588,00 4. 524.428,00 67.030,00 Beserta segala apa yang ada di atasnya kepada Pembanding semula Penggugat (Kelompok Tani ?Serba Jadi?) tanpa syarat dan beban apapun. 5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar kerugian immateriil/moriil sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); 6. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pembanding semula Penggugat (Kelompok Tani ?Serba Jadi?) sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya apabila Terbanding semula Tergugat lalai untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 155/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 155/PDT/2021/PT SMR
Statistik543230