- Menyatakan Terdakwa MUH FIRMAN MADANI Als FIRMAN Bin ALIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH FIRMAN MADANI Als FIRMAN Bin ALIH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Honda Brio warna abu-abu, No.Pol F 1577 UX, Nomor rangka : MHRDD1850GJ708932, Nomor Mesin : L12B31831761;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan R4 merk Honda Brio warna abu-abu, No.Pol F 1577 UX, Nomor rangka : MHRDD1850GJ708932, Nomor Mesin : L12B31831761, STNK atas nama SILY MAULIDA RAHMAT;
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan R4 merk Honda Brio warna abu-abu, No.Pol F 1577 UX, Nomor rangka : MHRDD1850GJ708932, Nomor Mesin : L12B31831761, atas nama SILY MAULIDA RAHMAT;
- 1 (satu) unit Laptop merk Asus;
- 1 (satu) unit Playstation 3 warna hitam;
- Potongan kayu kusen dan pecahan kunci pintu;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah obeng;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax No.Pol : F 5073 SAA;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 124/Pid.B/2021/PN Skb |
|
Nomor | 124/Pid.B/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benhard Mangasi Lumban Toruan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ending Samsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban BUDIAWAN Bin H. UNENG . Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.B/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 124/Pid.B/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2021/PN Skb
Statistik8117