- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 30 April 2010 yang dilangsungkan secara Agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Lawe Sigalagala dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1102CPK290520100221 tanggal 29 Mei 2010 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 30 April 2010 yang dilangsungkan secara Agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Lawe Sigalagala dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1102CPK290520100221 tanggal 29 Mei 2010 adalah putus disebabkan karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun tempat tinggal Penggugat dan Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dicatatkan, untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.390.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 74/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Yudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik599