- Menyatakan Terdakwa I ALFIAN FIKI NOVRIZAL alias RICIK Bin SOLIKIN dan Terdakwa II R. DICKY SETYO YUWONO Alias BODONG Bin (Alm) BUDI YUWONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketetentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih 24,73666 gram yang dilapisi plastik hitam terbungkus dalam tutup kepala jaket dibungkus plastik paketan J&T Express.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bekas berisi sisa irisan daun atau narkotika golongan I jenis tembakau sintesis.
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI no. 6013014043239501.
- 1 (satu) HP merk OPPO A5 2020 warna hitam dengan nomor sim card (082135339080).
- 1 (satu) HP merk VIVO Y12 warna merah hitam dengan nomor sim card (083842375110).
Putusan PN KENDAL Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sulistiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bustaruddin, Br Hakim Anggota Arif Indrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Suryo Kusumo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Kdl
Statistik13552