- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1076 gram;
- 1 (satu) unit hp merk samsung warna hitam beserta simcardnya; dan
- 1 (satu) unit hp Adroid merk vivo warna merah kombinasi hitam beserta simcardnya
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firmansyah Irwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Syaikhu, Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Antar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muh. Fajriansyah alias Rian bin Abd. Basis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Muh. Fajriansyah alias Rian bin Abd. Basis dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa Muh. Fajriansyah alias Rian bin Abd. Basis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Statistik7210