- Menyatakan Terdakwa Yudi Kristianto bin Haryanto (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Yudi Kristianto bin Haryanto (Alm) dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yudi Kristianto bin Haryanto (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa Yudi Kristianto bin Haryanto (Alm) dari dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yudi Kristianto bin Haryanto (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip warna bening di bungkus kertas warna coklat di lakban warna hitam di masukkan dalam potongan batang kayu singkong dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram;
- 1 (satu) potong celana pendek kain warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna chasing hitam berikut simcard;
Putusan PN SALATIGA Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Slt |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rodesman Aryanto, Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Utami Dwi Suyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 10.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Slt
Statistik7527