- Menyatakan Terdakwa JALU ESTU IRWANTORO Bin alm MOHAMAD SUTRISNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu unit handphone merek Nokia warna biru orange beserta nomornya 082114233382
- Satu tube berisi sampel urine tersangka JALU ESTU IRWANTORO Bin alm MOHAMAD SUTRISNO
- Satu buah baju lengan panjang motiif loreng merek EMBA
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk warna hijau diduga mengadung Narkotika,
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild,
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga bekas tempat Narkotika jenis shabu,
- 4 (empat) buah pipa kaca bekas,
- 1 (satu) buah pipa kaca baru,
- 1 (satu) pak sedotan,
- 2 (dua) buah bong / alat hisap Narkotika jenis shabu yang terbuat dari botol plastik merk aqua lengkap dengan sedotannya,
- 6 (enam) buah tutup bong lengkap dengan sedotannya,
- 20 (dua puluh ) korek api gas,
- 1 (satu) unit Hand Phone merk StrawBerry warna hitam
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga mengandung Narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) buah pipa kaca bekas
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN DEMAK Nomor 193/Pid.Sus/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Anom Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2018/PN Dmk
Statistik458