- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 183/PID.SUS/2021/PN TJG TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021, SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN KWALIFIKASI AMAR PUTUSAN SERTA MENGUATKAN PUTUSAN UNTUK SELEBIHNYA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA FIRMAN ALS. FIRMAN BIN H. BADARUDIN TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK BISA DIBAYAR OLEH TERDAKWA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK SAMPOERNA MILD YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 1 (SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIC KLIP KECIL BERISIKAN SERBUK KRISTAL WARNA BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,09 (NOL KOMA NOL SEMBILAN) GRAM;
- SEPERANGKAT ALAT PENGHISAP YANG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIC YANG SUDAH TERANGKAI DENGAN SEDOTAN PLASTIC;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA YANG MASIH ADA SISA YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN IJENIS SABU-SABU;
- 1 (SATU) BUAH KOREK APIGAS WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH TAS PINGGANG WARNA HITAM MERK HEYLOOK;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KACAMATA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONEMERK VIVO WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SCOOPY WARNA HITAM NOMOR POLISI DA 6191 UAU;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 183/Pid.Sus/2021/PN Tjg tanggal 29 September 2021, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan kwalifikasi amar putusan serta menguatkan putusan untuk selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa FIRMAN Als. FIRMAN Bin H. BADARUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar supaya Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket plastic klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- Seperangkat alat penghisap yang terbuat dari botol plastic yang sudah terangkai dengan sedotan plastic;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa yang diduga Narkotika Golongan Ijenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah korek apigas warna biru;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk HEYLOOK;
- 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphonemerk VIVO warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DA 6191 UAU;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 205/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 205/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Risti Indrijani |
Hakim Anggota | Brjohny Aswar, Suko Triyono |
Panitera | Masrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 205/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 205/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik6636