Putusan PA BENGKULU Nomor 963/Pdt.G/2021/PA.Bn |
|
Nomor | 963/Pdt.G/2021/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djurnaaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alizaryonbr Hakim Anggota H.m. Sahri |
Panitera | Panitera Pengganti:delvi Puryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Tia Setiawan bin Tatang Sutisna) untuk menjatuhkan Talak Satu raj?i terhadap Termohon (Moni Viverishanti, S.H. binti Rusimin Apat, Bsc) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu; 3. Menetapkan kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagai berikut; 3.1.Nafkah kedua anak Pemohon dan Termohon bernama Nianda Nabilla Chairunnisa binti Tia Setiawan (20 tahun) dan Viony Nabilla Cahaya Radika binti Tia Setiawan (15 tahun) minimal sejumlah Rp.2.500,000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/ mandiri atau berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan: 3.2.Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah): 3.3.Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagaimana diktum angka 3.2, 3.3, tersebut di atas sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak didepan sidang Pengadilan Agama Bengkulu dan 3.1 Nafkah kedua anak bernama Nianda Nabilla Chairunnisa binti Tia Setiawan (20 tahun) dan Viony Nabilla Cahaya Radika binti Tia Setiawan (15 tahun) minimal sejumlah Rp.2.500,000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/ mandiri atau berumur 21 tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan: 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 963/Pdt.G/2021/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 963/Pdt.G/2021/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 963/Pdt.G/2021/PA.Bn
Statistik1813