- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (ALVIN)dengan Tergugat (LUISA WEHANTOUW) yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama yang Gbl M. M Rumanggit STh. di Gereja K.G.P.M. SEJAHTERA jalan Dr. Suharjo No. 15A Jakarta Selatan, Tanggal 09 Mei 1999, sesuai dengan bukti akta perkawinan No. 2577/1/1999 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 1999 oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya.
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya.
- Memberikan hak asuh kepada Tergugat, atas seorang anak hasil perkawinannya dengan Penggugat yaitu yang bernama REYSHIA RIBKA MEIREN, lahir di Lubuk Pakam, 10 Mei 2010, dan mewajibkan kepada Penggugat untuk memberikan biaya nafkah dan pendidikan anak kedua tersebut diatas sebesar minimal Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan maksimal sesuai dengan kemampuan Penggugat setiap bulannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.376.000 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 220/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 220/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pinta Uli Br. Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggalanton B Manalu, Br Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati |
Panitera | Panitera Pengganti: Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik4411