- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Husien Dwi Husainar Bin Muhammad Djafar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tri Wahyuni Lestari Binti Bustami. HS) di depan sidang Pengadilan Agama Tarakan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Aulia Nasywa Aziizah binti Husien Dwi Husainar, Perempuan, lahir di Sintang pada tanggal 6 Desember 2005
- Barra Malika Albadawi bin Husien Dwi Husainar , Laki-laki, lahir di Sintang pada tanggal 1 November 2012
- Calya Hanin Asheeqa binti Husien Dwi Husainar, Perempuan, lahir di Tarakan pada tanggal 10 Mei 2017
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hadanah kepada ketiga anak Penggugat dan Tergugat melalui Penggugat sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan sampai ketiga anak tersebut dewasa (21 tahun) atau telah menikah dengan penambahan 10% setiap tahun.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat berupa sebuah cincin emas seberat 3 (tiga) gram
- Menghukum Pemohon untuk memberikankepada Termohon berupa biaya hadanah dan mut'ah sebagaimana diktum amar putusan pada angka (3) dan (4) sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak;
- Tidak menerima untuk selebihnya
Putusan PA TARAKAN Nomor 473/Pdt.G/2021/PA.Tar |
|
Nomor | 473/Pdt.G/2021/PA.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ubaidillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Nur Rahmawati, I.br Hakim Anggota Nur Triyono |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhammad Sahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam konvensi Dalam rekonvensi berada dalam pemeliharaan (hadanah) Penggugat dengan memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan ketiga anak tersebut guna mencurahkan kasih sayangnya tanpa mengganggu kepentingan ketiga anak tersebut. Dalam konvensi dan rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 473/Pdt.G/2021/PA.Tar
Statistik4320