Putusan PN BANTUL Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN.Btl |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Rajendra M.i. |
Hakim Anggota | Evi Insiyati, Agus Supriyono |
Panitera | Ridwan Nugroho Adhadini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? Sisa paket narkotika yang diduga jenis sabu dalam 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan berat bruto 0,60 gram (berat neto 0,02 gram diambil untuk pemeriksaan sehingga sisanya 0,01 gram);Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) buah timbangan digital kecil beserta sarungnya;? 1 ( satu ) buah buah kantongan kecil yang berisi 3 (tiga) buah sedotan;Halaman 31 dari 32, Putusan Nomor :131/Pid.Sus/2021/PN Btl.? 1 ( satu ) timbangan digital ukuran sedang beserta sarungnya,? 4 (empat) bendel plastik klip, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);? 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah plester warna putih, dan 1 (satu) buah plester warna hitam;Dirampas untuk dirusak;? 1 (satu) buah buah HP Samsung type A21 warna hitam dengan nomor HP 0888 06149995;Dirampas untuk Negara;? 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi, antara lain : KTP atas nama ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE, SIM A atas nama ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE, 1 (buah) kartu Flazz Card, 3 (tiga) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah kartu ATM CIMB NIAGA, 1 (satu) buah celana pendek;Dikembalikan kepada Terdakwa;? 1(satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,60 gram yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut dengan isolasi warna coklat (berat netto 4,78 gram diambil untuk pemeriksaan 0,06 gram sehingga sisanya 4,72 gram);? 1 (satu) potong bambu dengan panjang kurang lebih 50 cm,? 1 (satu) buah HP merk OPPO type F5 warna hitam,? 1 (satu) unit mobil Hyundai Venna warna silver dengan nomor polisi AD 8142 YA;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain atas nama SRI HARTOYO alias TOYO bin HARDI WIYONO;6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2021/PN.Btl.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2021/PN.Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN.Btl
Statistik17166