- Menyatakan Terdakwa I. SAMSUL ARIFIN Als. ASUL Bin CUCU dan Terdakwa II. ADI PURNAMA Bin DUDUNG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa oleh karena itu dengan dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kendaraan R-2 (sepeda motor) merk / type HONDA / P5E02R22M1 M/T (CBR), No. Pol : Z-5329-GU, No. Ka : MH1KC9114HK106599, No. Sin : KC91E1098587, Tahun 2017, Warna Merah, STNK atas nama WIWIN WIDIAWATI Alamat Kp. Ciharus Sawah RT.05/RW.02 Girijaya,
- 2 (dua) buah kunci kontak asli Kendaraan R-2 tersebut,
- 1 (satu) unit Kendaraan R-2 (sepeda motor) merk / type HONDA / P5E02R22M1 M/T (CBR), No. Pol : Z-5329-GU, No. Ka : MH1KC9114HK106599, No. Sin : KC91E1098587, Tahun 2017, Warna Merah,
- 1 (satu) buah kunci palsu / kunci kontak duplikat Kendaraan R-2 tersebut.
Putusan PN GARUT Nomor 128/Pid.B/2021/PN Grt |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlana Trisnila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Johar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi WIWIN WIDIAWATI Binti SUTARYA. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Grt
Statistik5110