- Menyatakan terdakwa I ZULFI ZULFIANA Bin WAWAN dan Terdakwa II DEDEN ARGAWIJAYA Bin MUMUN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I ZULFI ZULFIANA Bin WAWAN dan Terdakwa II DEDEN ARGAWIJAYA Bin MUMUN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 buah kotak amal masjid Al Hidayah masing-masing warna coklat dan hitam, uang tunai sebesar Rp. 90.600,- (sisa yang diambil oleh mereka para terdakwa) berikut 1 buah flashdisk merek Sandisk berisi rekaman CCTV yang ada di dalam masjid Al Hidayah
- 1 potong celana panjang warna krem, 1 potong celana panjang warna coklat tua, 1 buah sweater warna hijau motif loreng dan 1 buah kaleng bekas biskuit
- 1 unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. Z 1139 GU warna silver berikut 1 buah kunci roda;
Putusan PN GARUT Nomor 200/Pid.B/2021/PN Grt |
|
Nomor | 200/Pid.B/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayu Amelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Depa Indah, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Johar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Masjid Al Hidayah Perum Pesona Intan selaku pemiliknya; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi REZA FAUZI BASTAMAN; 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.B/2021/PN Grt
Statistik6825