- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 13 Nopember 2005 di Gereja St Fransiskus Asisi, di Pancur Batu, yang telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan No. 1207-KW-21112019-0015 tanggal 21 Nopember 2019 sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 13 Nopember 2005 di Gereja St Fransiskus Asisi, di Pancur Batu, yang telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan Nomor 1207-KW-21112019-0015 tanggal 21 Nopember 2019 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan pada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.056.000,00 (satu juta lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 229/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 229/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tarima Saragih, Br Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Benitius Silangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik3914