- Menyatakan Terdakwa Fanji Anjaya alias Panji bin (Alm) Achmad Khoerudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau kemanfaatan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dan tanpa hak menyalurkan Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kumulatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) bungkus bekas paketan yang berisi :
- 15 (lima belas) lembar obat kemasan bertuliskan Alprazolam tablet 1mg PT. Mersifarme, (samsing-masing lembar berjumlah 10 (sepuluh) butir;
- 5 (lima) lembar obat kemasan bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg PT.Dex Medica, (masing-masing lembar berjumlah 10 (sepuluh) butir;
- 30 (tiga puluh) bok obat kemasan bertuliskan Tramadol HCL tablet 50 mg, (masing-masing bok berisi 5 (lima) lembar, dan masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) pot obat dalam kardus kecil bertuliskan hexymer;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme C2 warna hitam hitam dengan nomor WhatsApp terpasang 085938546057, IMEI 1: 861609043225735, IMEI 2: 86109043225727;
- 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor kartu : 6013 0140 8274 3017 an. Fanji Anjaya
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUMAS Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Bms |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Kusumawati, M.hbr Hakim Anggota Suryo Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti Poernama Edhy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Bms
Statistik7112