- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas obyek sengketa berdasarkanAkta Jual BeliNomor 175/2006oleh PPAT Notaris Helmi Alatas S.H. pada tanggal 09 Agustus 2006dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01069 tahun 2005, surat ukur nomor 07/Sidoarjo/2005atas nama HANS KRIWANGKO dahulu seluas 1784 m2 sekarang kurang lebih 1342 m2 (kurang lebih 44,7m x 30 m)setelah dilakukan pengembalian batas tanah, yang terletak di Jalan St. Saifuddin Bantilan/Jl. Baru (dahulu Jalan Moloon/Jalan Lingkar) Kelurahan Sidoarjo Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara: berbatasan dengan Sapriadi (dulunya H. Saini);
- sebelah timur: berbatasan dengan SakirSainong;
- sebelah barat: berbatasan dengan jalan rabat beton;
- sebelah selatan: berbatasan dengan jalan baru/jalan moloon;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan Vyang saat ini menguasai dan membangun rumah/warung berjualan dan sebagai tempat tinggal Tergugat IV diatas tanah obyek sengketaserta mencegah dan menghalangi Penggugat untuk menimbun dan membangun tanah obyek sengketa, tanpa seijindan tanpa sepengetahuanPenggugatadalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V membongkar bangunan/rumah tempat berjualan yang didirikan diatas tanah obyek sengketa dan menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V mengembalikan tanah obyek sengketapada Penggugatdalam keadaan kosong;
- Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan atas perkara ini;
- Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp7.405.000,00 (Tujuh Juta Empat Ratus Lima Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TOLITOLI Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Tli |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juliani Fransiska, Br Hakim Anggota Yudith Fitri Dewanty |
Panitera | Panitera Pengganti Muh. Asyri Z.r. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PN Tli
Statistik12527