- Mengatakan Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Muhamad Ruslan alias Muhamad Ruslan Diaz bin Petrus alias Petrus Nolascus Diaz) terhadap Penggugat (Nurul Amalia binti Sagena Saleh alias Sagena Ali);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak-anak yang bernama:
Putusan PA MAUMERE Nomor 31/Pdt.G/2021/PA.Mur |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PA.Mur |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratnah Bao |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Fauzy Arizona, S.sybr Hakim Anggota Ahmad Muliadi |
Panitera | Panitera Pengganti Mustajib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
5.1. Aqiella Queenaya Diaz, jenis kelamin perempuan, tanggal lahir Maumere, 18 November 2010; 5.2. Bilqis Dzakira Aufthani Diaz, jenis kelamin perempuan, tanggal lahir Maumere, 5 Februari 2014; 5.3. Adibah Adeelia Alfaraby Diaz, jenis kelamin perempuan, tanggal lahir Kabor, 6 November 2015; 5.4. Maleeka Amora Avicenna Diaz, jenis kelamin perempuan, tanggal lahir Maumere, 17 Desember 2020; dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak-anak tersebut; 6. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) di atas sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 5 (lima)) persen setiap tahunnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 420.000,00(empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2021/PA.Mur.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2021/PA.Mur.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 31/Pdt.G/2021/PA.Mur
Statistik8612