- Menyatakan Terdakwa BUGI RASPATI DARMADI BIN EDIE SUFJAN (ALM), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum membeli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kardus warna coklat yang bertuliskan PENGIRIM: ABDULLAH; Jln Putri Candramidi Gg. padi 8 no. 4 Hp.08125613669 Kota Pontianak dan PENERIMA: SITI ROMLAH; Jalan Kalapiring no.22/23 Rt.02 Rw.02 Kel. Kaca Piring Kec. Batu Manunggal Kab. Bandung kode pos 40271 yang didalamnya berisikan:
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 39,38 gram (tiga sembilan koma tiga delapan) gram.
- 2 (dua) buah kain bekas.
- 2 (dua) lembar koran bekas.
- 2 (dua) lembar kertas karbon
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiomi warna hitam.
- 1 (satu) buah ATM BCA Nomor 5307 9520 3761 9377 Warna Gold.
- kepada pemiliknya yaitu terdakwa BUGI RASPATI DARMADI BIN EDIE SUFJAN (ALM).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 729/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 729/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dengan perincian : Penimbangan 1 (satu) paket (termasuk pembungkus plastik transpatan) berisi serbuk Kristal jenis shabu berat netto Awal A :39,38 gram. Disisihkan untuk pengujian dengan berat netto berkode A1 : 0,49 gram, disisihkan untuk persidangan dengan berat brutto berkodeA2 : 0,95. Sisanya dari penyisihan pengujian dan persidangan untuk dimusnahkan dengan berat Netto berkode A : 38,14 gram telah dimusnahkan penyidik pada tanggal 26 Maret 2020. Dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama terdakwa SUYOTO anak dari (alm) SOMOWIYONO. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 729/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik428