- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tri Nugroho, Ns, M.Kep. Bin Mulyanto) terhadap Penggugat (Rini Astuti Binti Akhmad Sayuti);
- Menetapkan anak yang bernama Biyani Khansa, lahir pada tanggal 06 Oktober 2014, ditetapkan berada di bawah hadhanah Penggugat (Rini Astuti binti Akhmad Sayuti) dengan memerintahkan kepada Penggugat untuk memberi akses seluas-luasnya kepada Tergugat jika ingin bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat memberi nafkah kepada anak yang Bernama Biyani Khansa binti Tri Nugroho setiap bulan minimal sejumlah Rp2.917.000,- (dua juta Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) melalui rekening Bank BNI Taplus Anak atas nama Biyani Khansa dengan nomor rekening 3061020140 sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar:
- Nafkah madhiyah (perihal renovasi rumah orang tua Tergugat) sebesar Rp67.310.000,- (enam puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
- Nafkah mut?ah sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Nafkah iddah sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban nafkah anak bulan pertama, nafkah madhiyah, nafkah mut?ah dan nafkah iddah sebagaimana diktum angka 4 dan 5 yang dibayarkan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerainya di Pengadilan Agama Banjarbaru;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat membayar kewajiban berupa nafkah anak, nafkah madhiyah dan nafkah mut?ah kepada Penggugat sebagaimana diktum angka 4 dan 5 di atas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA BANJARBARU Nomor 470/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
|
Nomor | 470/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Febry Rahadian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martina Purna Nisa, M.sy.br Hakim Anggota H. Ahmad Rasyidi Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Nadia Ida Isnaniah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 470/Pdt.G/2021/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 470/Pdt.G/2021/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 470/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Statistik3621