- Menyatakan Terdakwa SAIHU IRFAN Bin LAZIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) Batang Pohon Ganja Yang Di Tanam Di Dalam Pot Dalam Bentuk Ember
- 1 (satu) Buah Pot Bentuk Ember (bekas Untuk Menanam Pohon Ganja Yang Sudah Gugur)
- 1 (satu) Buah Blower
- 1 (satu) Buah Selang Blower
- 1 (satu) Buah Alat Penyemprot Air
- 2 (dua) Buah Lampu Led Berbentuk Persegi Panjang
- 1 (satu) Unit Tenda Warna Hitam Beserta Rangka Pipa
- 1 (satu) Buah Alat Pengering Daun Ganja
- 21 (dua Puluh Satu) Buah Botol Cairan Penyubur Tanaman
- 1 (satu) Buah Kipas Angin
- 1 (satu) Buah Plastik Berwarna Putih Berisi Daun Ganja Yang Sudah Rontok Dilantai Dengan Berat Kotor 22,78 Gram
- 1 (satu) Buah Kotak Warna Putih Bekas Kemasan Kaleng Susu Bear Brand Berisi Batang Pohon Ganja
- 1 (satu) Buah Asbak Warna Putih
- 1 (satu) Batang Puntung Rokok Lintingan Berisi Campuran Ganja
- 1 (satu) Buah Plastik Putih Bening Kecil Berisi Batang Pohon Ganja, Biji Ganja Dan Kotak Paket Kecil Berlilitkan Isolatif Warna Coklat
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PACITAN Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Pct |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhmat Rusmin Widyartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu, Hakim Anggota Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahjo Patmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Pct.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Pct.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2021/PN Pct
Statistik13430