Putusan PA NEGARA BANJARMASIN Nomor 104/Pdt.G/2021/PA.Negr |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2021/PA.Negr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA NEGARA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Nafari, Ibr Hakim Anggota Lissa Dewi Andini |
Panitera | Panitera Pengganti Zam Zami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Muhammad Miftahur Rizki alias Muhammad Miftahur Risqy bin Junaidi) terhadap Penggugat (Tri Ghina Aulia Yudhawati binti Masrup); 3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ahmad Nabil Atharva Mubarak bin Muhammad Miftahur Rizki alias Muhammad Miftahur Risqy, laki-laki, lahir di Amuntai, tanggal 02 Februari 2019, umur 2 tahun 9 bulan berada dibawah hadhanah (pemeliharaan dan pengasuhan) Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayang kepada anak Penggugat dengan Tergugat tersebut bila Tergugat menginginkannya; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa: a. Nafkah anak yang bernama Ahmad Nabil Atharva Mubarak bin Muhammad Miftahur Rizki alias Muhammad Miftahur Risqy yang berada dalam hadhanah (pemeliharaan dan pengasuhan) Penggugat sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kententuan setiap 1 (satu) tahun bertambah 10% dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut diluar biaya kesehatan dan pendidikan, pembayaran nafkah anak tersebut melalui Penggugat sebagai ibu kandungnya dimulai sejak bulan November 2021; b. Mut?ah Penggugat berupa uang tunai sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang harus diserahkan Tergugat kepada Penggugat pada saat perkara ini dikabulkan; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Negara untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum pada angka 4 huruf a dan b putusan di atas; 6. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2021/PA.Negr
Statistik7523