- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATES NOMOR 99/PID.SUS/2021/PN WAT TANGGAL 18 OKTOBER 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN PIDANA DENDA RP.150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), APABILA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATES UNTUK SELEBIHNYA ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Wat tanggal 18 Oktober 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates untuk selebihnya ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 95/PID.SUS/2021/PT YYK |
|
Nomor | 95/PID.SUS/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perternakan Dan Kesehatan Hewan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mega Boeana |
Hakim Anggota | Soedibijo Prawiro, Brnurdiyatmi |
Panitera | Ratna Dewanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI : 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/PID.SUS/2021/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 95/PID.SUS/2021/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/PID.SUS/2021/PT YYK
Statistik13943