- Menyatakan Terdakwa WYNDIANTO DEDDY HENDRAWAN BIN EDDY WIJAYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut berupa menjalani pidana rehabilitasi sosial selama 8 (delapan) bulan di Panti Rehabilitasi Sosial Yayasan Maunatul Mubarok Sayung Demak.
- Menetapkan masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah bungkus plastik klip bening kecil bekas tempat narkotika jenis shabu;
- 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening kecil kosong;
- 1 (satu) buah bong/alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca;
- 3 (tiga) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah tutup bong/alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah tempat kaca mata merk PORCHE DESIGN;
- 5 (lima) buah potongan selang plastik;
- 8 (delapan) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna putih gold beserta nomornya 081548016456;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih beserta nomornya 081325966177;
- 1 (satu) buah tas kulit slempang warna hitam;
Putusan PN DEMAK Nomor 125/Pid.Sus/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2018/PN Dmk
Statistik5113