- Menyatakan Terdakwa Muhammad Nursetia alias Nur bin Duden Adnan (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu No: 003/PK WT-SP/ HRD/IV/2021 tanggal 14 April 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Penunjukan No:003/SP/HRD/IV/2021 tanggal 14 April 2021;
- 1 (satu) lembar slip pembayaran gaji Muhammad Nursetia bulan April 2021 dan Mei 2021;
- 1 (satu) lembar data Agen yang melakukan pembayaran tanggal 26 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar laporan mutasi sales tanggal 26 Juni 2021;
- 13 (tiga belas) lembar nota lunas Agen tanggal 26 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar data Agen yang melakukan pembayaran tanggal 29 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar laporan mutasi sales tanggal 29 Juni 2021;
- 3 (tiga) lembar nota lunas Agen tanggal 29 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar data Agen yang melakukan pembayaran tanggal 30 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar laporan mutasi sales tanggal 30 Juni 2021;
- 24 (dua puluh empat) lembar nota lunas Agen tanggal 30 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar struk pembayaran No. 53419 tanggal 25 Juni 2021 Fika Cell Fika Oktavianti Disita dari Fika Oktavianti alias Fika binti Sayudi;
- 1 (satu) lembar struk pembayaran No.53542 tanggal 26 Juni 2021 Toko Dila Arif Rahman Hakim;
- 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Poco X3 Pro warna silver dengan nomor Imei 1: 860685052252266 dan Imei 2: 860685052252274;
Putusan PN Mentok Nomor 102/Pid.B/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 102/Pid.B/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapperijanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Triana Angelica, Hakim Anggota Risduanita Wita |
Panitera | Panitera Pengganti: Teddy Erwin Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada PT. Jelajah Wisata Khatulistiwa melalui saksi Ditto Sudarsono alias Didit bin Sarim Sayar; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2021/PN Mtk
Statistik8317