- Menyatakan Para Terdakwa KHAIRUL RAMADHAN dan DANDI IRAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Para Terdakwa KHAIRUL RAMADHAN dan DANDI IRAWAN oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Para Terdakwa KHAIRUL RAMADHAN dan DANDI IRAWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasing masing selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.800.000.000,-( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 6331 PAM
Putusan PN BINJAI Nomor 332/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 332/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusmadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, Br Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Zaiyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkaan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik556