- Menyatakan Terdakwa WINDA SARAPIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memakai akte-akte otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu? sebagaimana dakwaan alternatif Kdua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WINDA SARAPIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa terkecuali dikemudian hari ada perintah lain dari Hakim karena Terdakwa telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8171-LT-23102014-0032 tanggal 23 Oktober 2014 atas nama Armando Sarapil;
- 1 (satu) lembar Surat Asli Akta Perkawinan antara Tulaseket Salmon dan Winda Sarapil tertanggal 14 September 2005;
- 1 (satu) lembar Surat Asli Kutipan Akta Perceraian antara Tulaseket Salmon dan Winda Sarapil tertanggal 21 September 2012;
- 1 (satu) lembar Surat Putusan Pengadilan Negeri Ambon Klas I A Nomor 156/Pdt.G/2011/PN.AB tanggal 20 Februari 2012. Salmon Tulaseket sebagai Penggugat melawan Winda Sarapil sebagai Tergugat ;
- 1 (satu) lembar Surat Asli Kutipan Akta Kelahiran atas nama Evandra Armando Tulaseket tertanggal 21 Nopember 2008 ;
Putusan PN AMBON Nomor 163/Pid.B/2021/PN Amb |
|
Nomor | 163/Pid.B/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamzah Kailul, Shbr Hakim Anggota Ismail Wael |
Panitera | Panitera Pengganti: Greace Paula Manuhuttu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Salmon Tulaseket ; Dikembalikan kepada Terdakwa Winda Sarapil ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.B/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 163/Pid.B/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.B/2021/PN Amb
Statistik5720