- Menyatakan Terdakwa JAHOTSON SILALAHI alias RYAN bin JAMAN SILALAHI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa JAHOTSON SILALAHI alias RYAN bin JAMAN SILALAHI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JAHOTSON SILALAHI alias RYAN bin JAMAN SILALAHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAHOTSON SILALAHI alias RYAN bin JAMAN SILALAHI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong,
- 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya,
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna Hitam,
- 1 (satu) buah tas slempang merk polo tokyo warna hitam,
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru merk gabello,
- 1 (satu) buah sampel urine milik JAHOTSON.
- uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : K 4730 IL
Putusan PN DEMAK Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Ardiana Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa Jahotson Silalahi, 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2018/PN Dmk
Statistik6413