- Menyatakan Terdakwa ARJUN JUNAEDI PGL. JUNA BIN RUDItidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa ARJUN JUNAEDI PGL. JUNA BIN RUDIdari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ARJUN JUNAEDI PGL. JUNA BIN RUDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?memaksa anakuntuk melakukan perbuatan cabul?;
- Menjatuhkanpidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) Tahun, serta denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkanmasa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai Jaket Dasar Levis merek Off-White;
- 1 (satu) helai Tanktop warna Hitam;
- 1 (satu) helai Baju Kaos warna Hitam merek Prada;
- 1 (satu) helai Celana Levis warna Hitam merek Prada;
- 1 (satu) helai hijab warna Merah bermotif bunga merek Azara;
- 1 (satu) helai Celana Dalam warna Cream merek Michiyo;
Putusan PN PAINAN Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN Pnn |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2019/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hibrian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feryandi, Hakim Anggota Nanang Adi Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Haviza M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada NURLEILY SEPTIANA Pgl. LELI; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2019/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2019/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2019/PN Pnn
Statistik11130