Putusan PN KARAWANG Nomor 107/Pdt.G/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Hasnul Fuad, Ratmini |
Panitera | Yeni Nuraeni |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;DALAM KONVENSI ;Dalam Provisi- Menolak Provisi PenggugatDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I;Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konvensi seluruhnya;2. Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konvensi adalah Pembeli Beritikad Baik yang Harus Mendapatkan Perlindungan Hukum;3. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Akta Jual Beli atas bidang-bidang tanah obyek sengketa, masing-masing atas nama :3.1. PENGGUGAT I REKONVENSI (NENENG ARMIYA), AJB No. 368/2002 tertanggal 05 Juni 2002, terhadap : Sebidang tanah luas 403 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Pecahan- Sebelah Selatan : Handoyo- Sebelah Barat : Jalan;dan AJB No.1330/2002 tertanggal 22 Oktober 2002;- Sebidang tanah luas 414 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Tanah Sisa- Sebelah Selatan : Tanah Rudi- Sebelah Barat : Tanah Neneng;3.2. PENGGUGAT II REKONVENSI (RUDY HARYANTO), AJB No. 369/2002 tertanggal 05 Juni 2002 , sebagai pemilik atas : - Sebidang tanah luas 120, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan Raya Otista- Sebelah Timur : Pecahan- Sebelah Selatan : Pecahan- Sebelah Barat : Pecahan;dan AJB No.78/2003 tertanggal 20 Januari 2003;- Sebidang Tanah Luas 120 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Budi- Sebelah Timur :Tanah H. Adang- Sebelah Selatan : Jalan - Sebelah Barat : Tanah Norahaeni;3.3. PENGGUGAT III REKONVENSI (NORAHAENI), AJB No. 390/2002 tertanggal 12 Juni 2002 , sebagai pemilik atas : - Sebidang Tanah Luas 120 M2 dengan batas-batas :- Sebelah Utara :Jalan Otista- Sebelah Timur : Pecahan- Sebelah Selatan : Pecahan- Sebelah Barat : Pecahan;dan AJB No. 385/2002 tertanggal 08 Juni 2002, - Sebidang Tanah Luas 90 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Pecahan- Sebelah Timur : Irigasi- Sebelah Selatan : Jalan Sutisna- Sebelah Barat : Pecahan3.4. PENGGUGAT IV REKONVENSI (LILI TANIAS), AJB No. 386/2002 tertanggal 08 Juni 2002, - Sebidang Tanah Luas 90 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Pecahan- Sebelah Timur : Irigasi- Sebelah Selatan : Jalan Sutisna- Sebelah Barat : Pecahan;dan AJB No. 714/2004 tertanggal 23 Agustus 2004;- Sebidang Tanah Luas 90 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Pecahan- Sebelah Timur : Tanah Pecahan- Sebelah Selatan : Jalan - Sebelah Barat : Tanah Tekbun;3.5. PENGGUGAT V REKONVENSI (INDRA), adalah sebagai yang berhak dan menguasai bagian dari obyek sengketa AJB No. 387/2002 tertanggal 10 Juni 2002, - Sebidang tanah Luas 120 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara :Jalan Otista- Sebelah Timur : Pecahan- Sebelah Selatan : Pecahan- Sebelah Barat : Pecahan;dan AJB No. 388/2002 tertanggal 10 Juni 2002;- Sebidang Tanah Luas 120 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Pecahan- Sebelah Timur : Irigasi- Sebelah Selatan : Jalan Sutisna- Sebelah Barat : Pecahan;3.6. PENGGUGAT VI REKONVENSI (UCHI NAWANGSIH), AJB No. 556/2002 tertanggal 06 Juni 2002;- Sebidang Tanah Luas 120 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Pecahan/Indra- Sebelah Timur : Pecahan- Sebelah Selatan : Jalan H. Sutisna- Sebelah Barat : Pecahan;3.7. PENGGUGAT VII REKONVENSI (CANDRA), AJB No. 874/2002 tertanggal 02 September 2002, - Sebidang Tanah Luas 180 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Pecahan- Sebelah Timur : Selokan- Sebelah Selatan : Pecahan- Sebelah Barat : Pecahan;3.8. PENGGUGAT VIII REKONVENSI (YULI YETI), AJB No. 1039/2002 tertanggal 23 Agustus 2002, - Sebidang Tanah Luas 240 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Jalan- Sebelah Timur : Tanah Sisa- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Sisa; AJB No. 1221/2002 tertanggal 30 September 2002, - Sebidang Tanah Luas 150 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Tanah Pecahan- Sebelah Selatan : Tanah Pecahan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan;dan AJB No. 1366/2002 tertanggal 27 Desember 2002, - Sebidang Tanah Luas 150 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Pecahan- Sebelah Timur : Pecahan- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Pecahan;3.9. PENGGUGAT IX REKONVENSI (SUWARNI), adalah berdasarkan AJB No. 1222/2002 tertanggal 30 September 2002;- Sebidang Tanah Luas 270 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Pecahan- Sebelah Timur : Tanah Pecahan- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan;3.10. PENGGUGAT X REKONVENSI (ANDY SAPUTRA), AJB No. 1299/2002 tertanggal 16 Oktober 2002;- Sebidang Tanah Luas 270 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan Otista- Sebelah Timur : Tanah Sisa- Sebelah Selatan : Jalan Kavling- Sebelah Barat : Tanah Pecahan (sisa);3.11. PENGGUGAT XI REKONVENSI (WARLIS) AJB No. 104/2003 tertanggal 01 Januari 2003;- Sebidang Tanah Luas 120 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Pecahan- Sebelah Timur : Tanah Pecahan- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan;3.12. PENGGUGAT XII REKONVENSI (HAMAMI), AJB No. 348/2003 tertanggal 18 Maret 2003;- Sebidang Tanah Luas 180 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Pecahan- Sebelah Timur : Jalan/Saluran Air- Sebelah Selatan : Tanah Pecahan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan;3.13. PENGGUGAT XIII REKONVENSI (SANTAMI TOGATOROP), AJB No. 567/2003 tertanggal 06 Juni 2003;- Sebidang Tanah Luas 180 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Pecahan- Sebelah Timur : Tanah Pecahan- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan;3.14. PENGGUGAT XIV REKONVENSI (DEWI YANINGSIH), AJB No. 636/2003 tertanggal 15 Juli 2003;- Sebidang Tanah Luas 180 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Pecahan- Sebelah Timur : Jalan- Sebelah Selatan : Tanah Pecahan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan;3.15. PENGGUGAT XV REKONVENSI (SITI YAYUNINGSIH), AJB No. 243/2004 tertanggal 07 April 2004;- Sebidang Tanah Luas 240 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Jalan- Sebelah Timur : Tanah H. Syaripudin- Sebelah Selatan : Tanah Handoyo- Sebelah Barat : Tanah H.Kakay Koswara;3.16. PENGGUGAT XVI REKONVENSI (KUJANG bin MASTA), AJB No. 337/2004 tertanggal 07 Mei 2004;- Sebidang Tanah Luas 60 M2,dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Jalan- Sebelah Selatan : Tanah Sisa- Sebelah Barat : Tanah Sisa;3.17. PENGGUGAT XVII REKONVENSI (KARNESIH), AJB No. 619/2004 tertanggal 27 Juli 2004;- Sebidang Tanah Luas 400 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Tanah Tobing- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan;3.18. PENGGUGAT XVIII REKONVENSI (Haji MADSARI), AJB No.665/2004 tertanggal 4 AGUSTUS 2004,- Sebidang Tanah Luas 180 M2;3.19. PENGGUGAT XIX REKONVENSI (DUDI WAHYUDI), AJB No. 760/2004 tertanggal 06 September 2004;- Sebidang Tanah Luas 90 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Selfi- Sebelah Timur : Tanah Feri- Sebelah Selatan : Tanah Jalan- Sebelah Barat : Tanah Guru Torob;3.20. PENGGUGAT XX REKONVENSI (ENTIN FAUZIAH), AJB No. 843/2004 tertanggal 29 September 2004; - Sebidang Tanah Luas 90 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Tanah Yuyu- Sebelah Selatan : Tanah Pecahan- Sebelah Barat : Tanah Ucup;3.21. PENGGUGAT XXI REKONVENSI (TIOLO SILALAHI), PPJB No. 03/2002 tertanggal 08 Mei 2002;- Sebidang Tanah Luas 250 M2.3.22. PENGGUGAT XXII REKONVENSI (SUGANDA Bin H.MANSUR), AJB No. 434/2002 tertanggal 21 Juni 2002;- Sebidang Tanah Luas 180 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Pecahan- Sebelah Timur : Saluran Air- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Budiharjo;3.23. PENGGUGAT XXIII REKONVENSI (EDAH SUHAEDAH), AJB No. 1451/2005 tertanggal 10 Oktober 2005;- Sebidang Tanah Luas 180 M2;3.24. PENGGUGAT XXIV (SUMINTO), AJB No. 123/2005 tertanggal 11 Februari 2005;- Sebidang Tanah Luas 120 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Pecahan- Sebelah Timur : Tanah Pecahan- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Popong;3.25. PENGGUGAT XXV REKONVENSI (LILIS SURYANI AJB No. 336/2004 tertanggal 07 Mei 2004;- Sebidang Tanah Luas 60 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Sisa- Sebelah Timur : Jalan- Sebelah Selatan : Tanah Sisa- Sebelah Barat : Tanah Sisa;3.26. PENGGUGAT XXVI REKONVENSI (ROSMANIAR), AJB No. 79/2003 tertanggal 20 Januari 2003;- Sebidang Tanah Luas 120 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan Raya- Sebelah Timur : Tanah Pecahan- Sebelah Selatan : Tanah Pecahan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan;3.27. PENGGUGAT XXVII REKONVENSI (MAS?AN), AJB No. 1100/2004 tertanggal 15 Desember 2004;- Sebidang Tanah Luas 120 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Naga- Sebelah Timur : Tanah Lyanti- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Ibu Nok;3.28. PENGGUGAT XXVIII REKONVENSI (KUSNADI), Kwitansi Jual Beli tertanggal 5 Desember 2002.- Sebidang Tanah Luas 90 M2; 3.29. PENGGUGAT XXIX REKONVENSI (DEDE SURYANA), AJB No. 151/2004 tertanggal 02 Maret 2004;- Sebidang Tanah Luas 240 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Tanah Yanto- Sebelah Selatan : Tanah Bank Tata- Sebelah Barat : Tanah Miang;3.30. PENGGUGAT XXX REKONVENSI (JEJEN PURNAMA), AJB No. 151/2004 tertanggal 02 Maret 2004;- Sebidang Tanah Luas 240 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Tanah Yanto- Sebelah Selatan : Tanah Bank Tata- Sebelah Barat : Tanah Miang;3.31. PENGGUGAT XXXI REKONVENSI (MASDI alias MARDI), AJB No. 946/2002 tertanggal 05 Agustus 2002;- Sebidang Tanah Luas 260 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Tanah Sisa- Sebelah Selatan : Tanah Sisa- Sebelah Barat : Tanah Sisa;3.32. PENGGUGAT XXXII REKONVENSI (PRISKA RITA NAPITUPULU), AJB No. 965/2002 tertanggal 05 Agustus 2002;- Sebidang Tanah Luas 240 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Sisa- Sebelah Timur : Tanah Sisa- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Sisa;AJB No. 343/2003 tertanggal 08 Maret 2003;- Sebidang Tanah Luas 320 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan Raya- Sebelah Timur : Tanah Sisa- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Sisa;AJB No. 43/2004 tertanggal 12 Januari 2004;- Sebidang Tanah Luas 120 M2; dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Tanah Pecahan- Sebelah Selatan : Tanah Pecahan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan;AJB No. 466/2004 tertanggal 16 Juni 2004;- Sebidang Tanah Luas 120 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Iin Mulyati- Sebelah Timur :Tanah Christian S. Yudistira - Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Rudi Waryanto;Dan AJB No. 467/2004 tertanggal 16 Juni 2004;- Sebidang Tanah Luas 120 M2,dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Iin Mulyati- Sebelah Timur : Tanah Pecahan - Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Christian S. Yudistira;4. Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konvensi adalah pemilik sah dan sebagai satu-satunya yang berhak atas bidang-bidang tanah bagian dari obyek sengketa yang tersebut dalam point 3 (Ketiga) diatas ;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk patuh dan taat pada putusan ini;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara gugatan Rekonvensi sebesar Rp. Rp.24.255.000,- (Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);DALAM INTERVENSI:Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Para Penggugat Intervensi mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan intervensi dalam perkara Nomor : 107/Pdt.G/2020/PN.Kwg., Register tanggal 11 Nopember 2020; 3. Mengabulkan permohonan Para Penggugat Intervensi untuk menyertai sebagai pihak ke dalam perkara Nomor 107/Pdt.G/2020/ PN.Kwg., Register tanggal 11 Nopember 2020; 4. Menolak gugatan Penggugat Asal/Tergugat I Intervensi untuk seluruhnya;5. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum surat-surat bukti kepemilikan Para Penggugat Intervensi; yaitu:5.1. Akta Jual Beli No.1250/2002, tertanggal 7 Oktober 2002 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi I.5.2. Akta Jual Beli No. 1039/2002, tertanggal 23 Agustus 2002 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi II.5.3. Akta Jual Beli No.1039/2002, tertanggal 23 Agustus 2002 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi III.5.4. Akta Jual Beli No. 47/2003, tertanggal 13 Januari 2003 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi IV.5.5. Akta Jual Beli No.41/2004, tertanggal 12 Januari 2004 dan Akta Jual Beli No.444/2004, tertanggal 10 Juni 2004 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi V.5.6. Akta Jual Beli No.279/2003, tertanggal 4 Maret 2003, Akta Jual Beli No.338/2004, tertanggal 7 Mei 2004, Akta Jual Beli No.841/2004, tertanggal 29 September 2004 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi VI.5.7. Akta Jual Beli No.571/2003, tertanggal 10 Juni 2003 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi VII.5.8. Akta Jual Beli No. 369/2004, tertanggal 18 Mei 2004, Akta Jual Beli No. 368/2004, tertanggal 18 Mei 2004 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi VIII.5.9. Akta Jual Beli No.694/2004, tertanggal 16 Agustus 2004 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi IX.5.10. Akta Jual Beli No.1144/2004 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi X.5.11. Akta Jual Beli No.1367/2002, tertanggal 27 Desember 2002 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi XI.5.12. Akta Jual Beli No.1122/2006, tertanggal 12 Juli 2006 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi XII.5.13. Akta Jual Beli No.1200/2005, tertanggal 12 September 2005 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi XIII.5.14. Akta Jual Beli No.1201/2005, tertanggal 12 September 2005 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi XIV.5.15. Akta Jual Beli No.1202/2005, tertanggal 12 September 2005, Akta Jual Beli No.1203/2005, tertanggal 12 September 2005 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi XV.5.16. Akta Jual Beli No.42/2004, tertanggal 12 Januari 2004 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi XVI.5.17. Akta Jual Beli No.934/2002, tertanggal 29 Juli 2002 dan surat-surat yang menyertainya yang dibuat kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut sebagai bukti kepemilikan penggugat intervensi XVII.6. Menyatakan bahwa Para Penggugat Intervensi sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa; yaitu :6.1. Penggugat Intervensi I (ASEP NURPAJRI) sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa :- Sebidang tanah seluas 90 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan Kapling - Sebelah Timur : Tanah Sisa- Sebelah Selatan : Tanah Sisa- Sebelah Barat : Tanah Sisa;6.2. Penggugat Intervensi II (LILIS SETIAWATI), sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa : Sebidang tanah seluas 90 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah haji SYARIFUDIN, - Sebelah Timur : Tanah DIDI IBRAHIM- Sebelah Selatan : Jalan Kaveling,- Sebelah Barat : Tanah haji SYARIFUDIN6.3. Penggugat Intervensi III (MAI), sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa : Sebidang tanah seluas 90 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Tanah Pecahan - Sebelah Selatan : Tanah Pecahan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan6.4. Penggugat Intervensi IV (Drs. AGUS PURNOMO) sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa : Sebidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli seluas 120 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Pecahan- Sebelah Timur : Tanah Pecahan- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Jalan6.5. Penggugat Intervensi V (H.E. KOMARUDIN) sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa : Sebidang tanah seluas 340 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Tanah Pecahan - Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan ;dan Sebidang tanah seluas 120 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Tanah Pecahan - Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan6.6. Penggugat Intervensi II (BAMBANG PURYANTO) sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa : Sebidang tanah seluas 120 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Tanah Sisa - Sebelah Selatan : Tanah Sisa- Sebelah Barat : Tanah Sisa Sebidang tanah seluas 90 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Tanah Sisa - Sebelah Selatan : Tanah Sisa- Sebelah Barat : Jalan;dan Sebidang tanah seluas 90 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah JONI HENDRAWAN - Sebelah Timur : Tanah Pecahannya - Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Dudi Wahyudin 6.7. Penggugat Intervensi VII (INDRA SAEPUDIN) sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa : Sebidang tanah seluas 110M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan - Sebelh Timur : Tanah Pecahannya- Sebelah Selatan : Tanah Pecahannya- Sebelah Barat : Tanah Pecaahannya6.8. Penggugat Intervensi VIII (M. TOMI RONI), sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa : Sebidang tanah seluas 124 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Wahab - Sebelah Timur : Saluran Air- Sebelah Selatan : Tanah RUDY HANDOYO- Sebelah Barat : Tanah Sisa Sebidang tanah seluas 120 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Tanah Wahab/LILYANINGSIH LUKMAN- Sebelah Selatan : Tanah RUDY HANDOYO- Sebelah Barat : Tanah Sisa, 6.9. Penggugat Intervensi IX (DEDDY SETIAWAN) sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa : Sebidang tanah seluas 90 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Pecahan - Sebelah Timur : Tanah Samtani - Sebelah Selata : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan6.10. Penggugat Intervensi X (SURYANTINY GONI), sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa : Sebidang tanah seluas 90 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Pecahan - Sebelah Timur : Tanah Santami- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan6.11. Penggugat Intervensi XI (JOKO SANTOSO), sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa : Sebidang tanah seluas 90 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Pecahan- Sebelah Timur : Pecahan- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Pecahan6.12. Penggugat Intervensi XII (BERLAN TOGATOROP) sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa :- Sebidang tanah seluas 90M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Pecahannya- Sebelah Timur : Tanah Pecahannya- Sebelah Selatan : Jalan- Sebelah Barat : Jalan;6.13.Penggugat Intervensi XIII (HERNAWATI LIVIA) sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa :? Sebidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli seluas 90M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Tanah Khioe Tek Boen- Sebelah Selatan : Tanah Pecahan- Sebelah Barat : Tanah Sutisna Tohir;6.14. Penggugat Intervensi XIV (KHIOE TEK BOEN) sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa :? Sebidang tanah seluas 90 M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Tanah Khioe Tek Boen- Sebelah Selatan : Tanah Pecahan- Sebelah Barat : Tanah Sutisna Tohir; 6.15. Penggugat Intervensi XV (YULIAWATY) sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa :? Sebidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli seluas 90M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan Kaveling - Sebelah Timur : Tanah Yuliawati- Sebelah Selatan : Tanah Kaveling No.65- Sebelah Barat : Tanah Selpi;dan? Sebidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli seluas 90M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Tanah HERNAWATI- Sebelah Selatan : Tanah Kaveling No.65- SebelahBarat : Tanah YULIAWATI;6.16.Penggugat Intervensi XVI (MOCH ASMAUN) sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa :? Sebidang tanah seluas 120M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Tanah Pecahan - Sebelah Selatan : Tanah Pecahan- Sebelah Barat : Tanah Pecahan;6.17. Penggugat Intervensi XVII (YUDHI YUDHISTIRA) sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa :? Sebidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli seluas 200M, terletak di Jalan Blok Wesel, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Timur : Tanah Sisa - Sebelah Selatan : Tanah Handoyo- Sebelah Barat : Tanah Sisa7. Menghukum Tergugat I Asal/Tergugat Intervensi II, Turut Tergugat I Asal/ Turut Tergugat Intervensi I dan Turut Tergugat II Asal/Turut Tergugat Intervensi II untuk patuh dan taat pada putusan ini ; 8. Menghukum Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.24.255.000,- (Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1095 PK/Pdt/2023
Pertama : 107/Pdt.G/2020/PN Kwg
Statistik12732