- Menyatakan Terdakwa Agus Slamet Als Amek Bin (Alm) Sugiyadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic;
- 1 (satu) buah pipet plastic;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam merk Diane Collection;
- 1 (satu) buah mancis warna ungu;
- 1 (satu) buah jarum kompor;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna putih;
- 2 (dua) bungkus plastic besar yang berisi plastic kecil yang digunakan untuk bungkusan sabu;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna Putih dengan nomor simcard 085337173509;
- 1 (satu) unit HP merk Stroberry warna hitam dengan nomor simcard 082286230818;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 460/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 460/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, Br Hakim Anggota Renny Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulmaini Vera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 460/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 460/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik4729