- :
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat Konvensi;
- Menyatakan bahwa tanah sawah beserta tanam tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang sah dari Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk mengosongkan tanah sawah milik Penggugat Konvensi dan mencabut semua patok yang telah dipancangkan oleh Tergugat Konvensi di atas tanah sawah milik Penggugat Konvensi terhadap tanah seluas 1.100 M2 merupakan bagian atau yang termasuk kedalam tanah seluas 4.050 m2 (empat ribu lima puluh meter persegi) milik Penggugat yang terletak di jalan Raya Sukasari Desa Tegalsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang dengan batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan areal Tergugat;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat;
- Sebelah timur berbatasdengan areal Tergugat;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah milik Aslahah;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.725,000 (...satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KARAWANG Nomor 75/Pdt.G/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Triastuty, Br Hakim Anggota Hasnul Fuad |
Panitera | Panitera Pengganti Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2021/PN Kwg
Statistik10854