- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya denganverstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut Hukum Agama Hindu berdasarkan Tata Cara Adat Balipadatanggal27 Agustus 2015dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasempada tanggal15 Januari 2016dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor:5107-KW-15012016-0015adalahPutusKarena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan kepada Penggugatuntuk hak asuhterhadap anak hasil perkawinanantara Penggugat dengan Tergugat yang bernama;
- Ni Putu Wulandari Sintia Dewi,Jenis kelamin Perempuan, Tempat/tanggal lahir, Karangasem/3 Maret2016, Umur 6(enam) tahun;
- I Gede Narendra Surya Pratama,Jenis kelamin Laki-laki, Tempat/tanggal lahir,Denpasar/17 April 2018, Umur4(empat)tahun;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 213/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 213/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Nengah Kaler |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan tetap memberikan kesempatan kepadaTergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya sebagai seorang ibu tanpa halangan dari pihak manapun; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untukmencatatkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 213/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik569