- Menyatakan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut Hukum Agama Hindu berdasarkan Tata Cara Adat Bali pada tanggal 17 Oktober 2017 dimana perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 28 Desember 2017 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5107-KW-28122017-0027 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Tergugat untuk hak pengasuhan anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama: Ni Kadek Keysia Kalista Putri, jenis kelamin perempuan, tempat dan tanggal lahir,Karangasem, 26 Februari 2018, umur 3 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5107-LU-19032018-0013 tanggal 19 Maret 2018. Dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang Ibu kepada anak tersebut tanpa halangan pihak manapun;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 218/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 218/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Luh Putu Sela Septika |
Panitera | Panitera Pengganti Gede Arta Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 218/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik6014