- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut Hukum Agama Hindu berdasarkan Tata Cara Adat Bali pada tanggal 4 Oktober 2018 dimana perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 2 Mei 2019 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor.5107-KW-02052019-0022 adalah Putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Tergugat untuk hak pengasuhan anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
Putusan PN AMLAPURA Nomor 212/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 212/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Luh Putu Sela Septika |
Panitera | Panitera Pengganti K Pasek Putra Hartadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: --- I GEDE AGUS PRATAMA, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat dan Tanggal Lahir,Karangasem,28-04-2019,Umur 2 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor.5107-LT-300722019-0056 Tertanggal 30 Juli 2019; Dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang ibu kepada anak tersebut tanpa halangan pihak manapun 5.Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mencatatkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian ; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 670.000,-(Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 212/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik5322