Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1090 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1090 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn., Andari Yuriko Sari |
Panitera | Ninil Eva Yustina |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MEKAR ARMADA INVESTAMA tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 348/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst, tanggal 7 April 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan ?putus? hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 11 September 2019 karena Penggugat pemasuki usia pensiun;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja karena usia pensiun yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp264.500.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1090 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 348/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Statistik4620