- Menyatakan Terdakwa APRIYANDI tersebut, secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan tindak pidana ?menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai ??
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan. Dan Denda sebesar Rp. Rp. 838.413.120,- (delaparan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga belas ribu seratus dua puluh rupiah) hasil dari 2 x Rp. 419.206.560,- (empat ratus Sembilan belas juta dua ratus enam ribu lima ratus enam puluh rupiah). dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa diganti dengan pindana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 800.272 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan siharet Kretek tangan (SKT) berbagai merk;
- 1 (satu) buah Nota kontan penjualan;
- 1 (satu) buah hand phone merk Xiomi beserta Sim Card kartu Telkomsel dengan nomor 081224040103;
- 1 (satu) lembar surat jalan dengan tujuan Rancaekek Bandung.
- Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio No. Pol. D 1392 OM;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor No. : 01067595 / JB / 2016.
- Dikembalikan kepada Bukopin Finance Cab. Bandung.
- 1 (satu) unit truk No. pol. M 8006 UH;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor No. ; 02135910.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 743/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 743/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuswardi, Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Peni Latipania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Rudi.
|
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 743/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 743/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 743/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik9710