- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor: 20400.18.01.016593 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp.288.666.800,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah) kepada Penggugat secara segera tunai pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:
Putusan PN GORONTALO Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Gto |
|||||||||||||||||||
Nomor | 22/Pdt.G.S/2021/PN Gto | ||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata |
||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||
Tanggal Register | 28 September 2021 | ||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO | ||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hascaryo | ||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hascaryo | ||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau | ||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Sisa Kewajiban Tergugat: Rp.214.144.000,00 Total Denda :Rp 74.522.800,00 + Total: Rp. 288.666.800,00 5. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
apabila Tergugat I tidak melakukan pembayaran ganti rugi sejumlah Rp288.666.800,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah); 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 | ||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 | ||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G.S/2021/PN Gto
Statistik530