Putusan PN SINGKAWANG Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandran Roladica Lumbanbatu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Roby Hermawan Citra. |
Panitera | Panitera Pengganti Jon Makmur Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Ponita Alias Laras Binti Rabuin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ponita Alias Laras Binti Rabuin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 1,99 (satu koma sembilan sembilan) gram; 2 (dua) butir pil narkotika jenis ekstasi, dengan berat bersih 0,59 (nol koma lima sembilan) gram; 2 (dua) buah kantong plastik permen; 1 (satu) lembar plastik warna hitam; 1 (satu) buah toples warna transparan; 1 (satu) buah tas warna hitam; 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam No.Imei : 867671052282373; 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam No.Imei : 863852059465435; 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA AVANZA warna silver Nomor Plat: KB 1803 CG Noka: MHKMIBA3JEJ075029 Nosin: ME09149; Uang tunai sejumlah Rp.286.400.000,- (dua ratus delapan puluh enam empat ratus juta rupiah). Dikembalikan kepadaPenuntut Umumuntukdipergunakan dalam berkasperkaraan. ROY RUARI Alias ROY Bin MIZURDI. 6. Menghukum Terdakwa membayar ongkos perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik517