- Menyatakan Terdakwa Sopiawati Alias Sopia Binti Rabuin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ponita Alias Laras Binti Rabuin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 ( dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 1,99 (satu koma sembilan sembilan) gram;
- 2 (dua) butir pil narkotika jenis ekstasi, dengan berat bersih 0,59 (nol koma lima sembilan) gram;
- 2 (dua) buah kantong plastik permen;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah toples warna transparan;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam No.Imei : 867671052282373;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam No.Imei : 863852059465435;
- 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA AVANZA warna silver Nomor Plat: KB 1803 CG Noka: MHKMIBA3JEJ075029 Nosin: ME09149;
- Uang tunai sejumlah Rp.286.400.000,- (dua ratus delapan puluh enam empat ratus juta rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 245/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandran Roladica Lumbanbatu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Roby Hermawan Citra. |
Panitera | Panitera Pengganti Jon Makmur Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara an. ROY RUARY Alias ROY Bin MIZUARDI 6. Menghukum Terdakwa membayar ongkos perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik564