Putusan PN TENGGARONG Nomor 445/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 445/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Niken Gustantia S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 445/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : Fauzi Rahmat Arjansyah Alias Ozi Bin Arjansyah (Alm);Tempat lahir : Balikpapan;Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/ 31 Juli 2000; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Semoi KM. 1 Kel. Sungai Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;Agama : Islam; Pekerjaan : Koki Catering;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 6 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2021 sampai dengan 4 Agustus 2021;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan 3 September 2021;4. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021;5. Majelis Hakim sejak tanggal 2 September 2021 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2021;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 2 Oktober 2021 sampai dengan 30 November 2021;Terdakwa dalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Soleman T Billi, SH & Partner Advokat/Penasihat Hukum/Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Wali Ate (LBH-WALI ATE), berkantor di Jalan Naga RT. 36 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor 445/Pid.Sus/2021/PN.Trg tanggal 14 September 2021;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 445/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 2 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 445/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 2 September 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa FAUZI RAHMAT ARJANSYAH Alias OZI Bin ARJANSYAH (Alm) bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAUZI RAHMAT ARJANSYAH Alias OZI Bin ARJANSYAH (Alm) berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket sabu netto 0,21 gram;- 1 (satu) paket sabu;- 1 (satu) lembar masker mulut warna hitam;- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan agar Terdakwa FAUZI RAHMAT ARJANSYAH Alias OZI Bin ARJANSYAH (Alm), membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Kesatu :Bahwa Terdakwa FAUZI RAHMAT ARJANSYAH Alias OZI Bin ARJANSYAH (Alm) pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 19.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Semoi KM. 001 Kel. Sungai Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain sekitar itu setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Sdr. ICHANG (DPO) memesan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyepakatinya lalu Terdakwa datang ke rumah Saksi ADHITYA dan membeli 1 (satu) paket sabu pesanan Sdr. ICHANG (DPO) tersebut yang akan Terdakwa bayar saat sabu tersebut terjual. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) paket sabu tersebut untuk diberikan kepada Sdr. ICHANG (DPO);- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 wita di Jalan Balikpapan-Handil II Kel. Sungai Seluang Bakti Kec. Samboja Kab. Kukar Kaltim, Saksi ABDUL GAPUR dan Saksi SUDIRIMAN bersama tim selaku anggota Polsek Samboja yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ditempat tersebut marak terjadi peredaran sabu, mendapati Terdakwa sedang menunggu Sdr. ICHANG (DPO) di depan sebuah Indomart, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar masker mulut warna hitam dan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna putih, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek SAmboja guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah pesanan Sdr. ICHANG (DPO) yang Terdakwa beli dari Saksi ADHITYA dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 003/11087/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh Prahara Wahyu, selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Samboja, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,43 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,21 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih /09.d/VI/2021/Reskrim tanggal 09 Juni 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 09 Juni 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 05059/NNF/2021 tanggal 23 Juni 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 10726/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,110 gram guna pembuktian di persidangan;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;AtauKedua :Bahwa Terdakwa FAUZI RAHMAT ARJANSYAH Alias OZI Bin ARJANSYAH (Alm) pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 19.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Semoi KM. 001 Kel. Sungai Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain sekitar itu setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi ABDUL GAPUR dan Saksi SUDIRIMAN bersama tim selaku anggota Polsek Samboja yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ditempat tersebut marak terjadi peredaran sabu, mendapati Terdakwa sedang menunggu Sdr. ICHANG (DPO) di depan sebuah Indomart, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar masker mulut warna hitam dan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna putih, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek SAmboja guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah pesanan Sdr. ICHANG (DPO) yang Terdakwa dapatkan dari Saksi ADHITYA dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 003/11087/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh Prahara Wahyu, selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Samboja, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,43 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,21 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih /09.d/VI/2021/Reskrim tanggal 09 Juni 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 09 Juni 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 05059/NNF/2021 tanggal 23 Juni 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 10726/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,110 gram guna pembuktian di persidangan;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi ABDUL GAPUR Bin BURHAN, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WITA di Jalan Balikpapan-Handil II Kel. Sungai Seluang Bakti Kec. Samboja Kab. Kukar Kaltim;- Bahwa Saksi bersama tim selaku anggota Polsek Samboja yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ditempat tersebut marak terjadi peredaran sabu, mendapati Terdakwa sedang menunggu di depan sebuah Indomart, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar masker mulut warna hitam dan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna putih, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek SAmboja guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah pesanan Sdr. ICHANG (DPO) yang Terdakwa dapatkan dari Saksi ADHITYA dan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. 2. Saksi SUDIRMAN, S.H Bin ANDI PABOKORI (Alm), memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WITA di Jalan Balikpapan-Handil II Kel. Sungai Seluang Bakti Kec. Samboja Kab. Kukar Kaltim;- Bahwa Saksi bersama tim selaku anggota Polsek Samboja yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ditempat tersebut marak terjadi peredaran sabu, mendapati Terdakwa sedang menunggu di depan sebuah Indomart, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar masker mulut warna hitam dan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna putih, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek SAmboja guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah pesanan Sdr. ICHANG (DPO) yang Terdakwa dapatkan dari Saksi ADHITYA dan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.3. Saksi ADHITYA SAPUTRA Als ADIT Bin NURDIANSYAH, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi ditangkap atas pengembangan dari penangkapan Terdakwa;- Bahwa Saksi yang memberikan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa;- Bahwa Saksi memberikan 1 (satu) paket sabu tersebut karena ada teman Terdakwa yang memesan kepada Terdakwa dan biasanya Terdakwa hanya menggunakan sabu saja dan tidak menjualnya;- Bahwa Saksi tidak menerima bayaran dari sabu yang Saksi berikan kepada Terdakwa;- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa FAUZI RAHMAT ARJANSYAH Alias OZI Bin ARJANSYAH (Alm) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 19.00 WITA di Jl. Semoi KM. 001 Kel. Sungai Merdeka Kec. Samboja Kab. Kukar Kaltim, Sdr. ICHANG (DPO) memesan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyepakatinya;- Bahwa lalu Terdakwa datang ke rumah Saksi ADHITYA dan membeli 1 (satu) paket sabu pesanan Sdr. ICHANG (DPO) tersebut yang akan Terdakwa bayar saat sabu tersebut terjual. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) paket sabu tersebut untuk diberikan kepada Sdr. ICHANG (DPO);- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA di Jalan Balikpapan-Handil II Kel. Sungai Seluang Bakti Kec. Samboja Kab. Kukar Kaltim, Terdakwa ditangkap dan di geledah anggota kepolisian dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar masker mulut warna hitam dan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna putih, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Samboja guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah pesanan Sdr. ICHANG (DPO) yang Terdakwa beli dari Saksi ADHITYA Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 003/11087/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh Prahara Wahyu, selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Samboja, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,43 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,21 gram;- Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih /09.d/VI/2021/Reskrim tanggal 09 Juni 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 09 Juni 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 05059/NNF/2021 tanggal 23 Juni 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 10726/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,110 gram guna pembuktian di persidanganMenimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 1 (satu) paket sabu netto 0,21 gram;- 1 (satu) paket sabu;- 1 (satu) lembar masker mulut warna hitam;- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna putih;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 19.00 wita, Saksi ABDUL GAPUR dan Saksi SUDIRIMAN bersama tim selaku anggota Polsek Samboja yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ditempat tersebut marak terjadi peredaran sabu, mendapati Terdakwa sedang menunggu Sdr. ICHANG (DPO) di depan sebuah Indomart, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar masker mulut warna hitam dan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna putih, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek SAmboja guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah pesanan Sdr. ICHANG (DPO) yang Terdakwa dapatkan dari Saksi ADHITYA dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 003/11087/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh Prahara Wahyu, selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Samboja, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,43 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,21 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih /09.d/VI/2021/Reskrim tanggal 09 Juni 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 09 Juni 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 05059/NNF/2021 tanggal 23 Juni 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 10726/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,110 gram guna pembuktian di persidangan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Setiap Orang? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama FAUZI RAHMAT ARJANSYAH Alias OZI Bin ARJANSYAH (Alm) dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak dan melawan hukum? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I? bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 19.00 wita, Saksi ABDUL GAPUR dan Saksi SUDIRIMAN bersama tim selaku anggota Polsek Samboja yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ditempat tersebut marak terjadi peredaran sabu, mendapati Terdakwa sedang menunggu Sdr. ICHANG (DPO) di depan sebuah Indomart, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar masker mulut warna hitam dan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna putih, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek SAmboja guna pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah pesanan Sdr. ICHANG (DPO) yang Terdakwa dapatkan dari Saksi ADHITYA dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 003/11087/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh Prahara Wahyu, selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Samboja, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,43 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,21 gram;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih /09.d/VI/2021/Reskrim tanggal 09 Juni 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 09 Juni 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 05059/NNF/2021 tanggal 23 Juni 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 10726/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,110 gram guna pembuktian di persidangan;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:?Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan?;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur kedua dakwaan ini terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua; Menimbang, oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 1 (satu) paket sabu netto 0,21 gram;- 1 (satu) paket sabu;- 1 (satu) lembar masker mulut warna hitam;- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna putih;merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran ilegal Narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Fauzi Rahmat Arjansyah Alias Ozi Bin Arjansyah (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) Unit HP Samsung;- 1 (satu) paket sabu netto 0,21 gram;- 1 (satu) paket sabu;- 1 (satu) lembar masker mulut warna hitam;- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. dan MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari Kamis tanggal 28 Oktobetr 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh NIKEN GUSTANTIA S, S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri BILL HAYDEN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H.MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. Panitera Pengganti NIKEN GUSTANTIA S, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 445/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik317