- Menyatakan Terdakwa ACHMAD HILAL Bin HERI IMAN SUDJARWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam didalamnya terdapat gulungan lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) paket klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis kristal putih sabu;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merek DNA BALL : didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang masing-masing berisikan : 8 (delapan) paket plastik bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu yang diablut dengan alumunium foil dan lakban warna hitam, dan 6 (enam) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu yang dibalut dengan alumunium foil dan lakban warna hitam; 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang masing-masing berisikan : 10 (sepuluh) paket plastik klip bening yang dibalut dengan alumunium foil dan lakban warna hitam berisikan berisikan narkotika jenis kristal putih sabu, dan 5 (lima paket plastik klip bening yang dibalut dengan alumunium foil dan lakban warna hitam berisikan narkotika jenis kristal putih sabu; 1 (satu) buah tempat kacamata didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang dibalut dengan kertas tissue berisikan narkotika jenis kristal putih sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merek Camry.
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna gold.
- 1 (satu) bungkus bekas permen mind didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam (lapang suryakencana).
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam (Gunung karang).
Putusan PN SUKABUMI Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti Nasruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik929