- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek (bij verstek);
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah pemutusan hubungan kerja sepihak;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat (ic. PT. Dua Jempol) untuk membayarkan hak hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan gaji bulan April, Mei dan Juni 2020 serta upah proses sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2015 dengan total sebesar Rp.234.822.501 (DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS SATU RUPIAH), dengan perhitungan sebagai berikut :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 6.624.048,- = Rp.119.232.864,-
- Uang Penghargaan Masa kerja 5 x Rp.6.624.048,- = Rp. 33.120.240,- +
- Uang Penggantian hak 15 %
- upah yang belum dibayar ketika dirumahkan
- Upah proses 6 bulan x Rp. 6.624.048,- = Rp.39.744.288
Putusan PN MEDAN Nomor 304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masdalena Lubis, Shbr Hakim Anggota Meilinus Gulo, S.kom |
Panitera | Panitera Pengganti Rita Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Jumlah Rp.152.353.104,- dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja : 15% x Rp. 152.353.104,-= Rp. 22.852.965,- + terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni, yaitu 3 x Rp. 6.624.048,- = Rp. 19.872.144,- + sub total = Rp.195.078.213 Grand total = Rp.234.822.501 (DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS SATU RUPIAH) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.910.000.- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik463