-
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa SUHENDAR bin MOCHAMAD ALIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang berisi :
- 1 (satu) buah paket plastic klip kecil berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68 gram;
- 1 (satu) buah paket plastic klip kecil yang berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram;
- 1 (satu) buah paket plastic klip kecil berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,34 gram;
- 1 (satu) buah paket plastic klip kecil berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,54 gram;
- 1 (satu) buah botol yang sudah dimodifikasi sebagai bong beserta alat hisap;
- 1 (satu) buah korek yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) unit HP Nokia 150 warna hitam berikut simcard 085892677665;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 655/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Muhamad Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 655/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik4219