- Menyatakan Terdakwa I. DENI HIDAYAT alias BAKOY Bin ISKANDAR SUHENDRA dan terdakwa II. KHOIRUDDIN alias BULUK Bin SUMARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. DENI HIDAYAT alias BAKOY Bin ISKANDAR SUHENDRA dan terdakwa II. KHOIRUDDIN alias BULUK Bin SUMARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,63 (nol koma enam tiga) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dan uji laboratorium);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,87 (nol koma enam tiga) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dan uji laboratorium);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,00 (dua koma no nol) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dan uji laboratorium);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,14 (dua koma satu empat) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dan uji laboratorium);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,26 (dua koma dua enam) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dan uji laboratorium);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1694/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1694/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Didit Susilo Guntono, Bc.ip, Hakim Anggota Tugiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hera Amalia Nohara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1694/Pid.Sus/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1694/Pid.Sus/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1694/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik378